Kekuasaan dan Perlawanan
Demokrasi dan negara hukum memang gaduh karena kekuasaan harus diimbangi dengan perlawanan agar tidak berlebihan.
Pada masa lampau, saat negara dikuasai raja-raja bermodal keturunan dan kekuatan, perlawanan kepada penguasa nyaris selalu berarti pertumpahan darah. Gagasan negara hukum mengubahnya. Ia bertumpu pada ide bahwa negara hadir karena ada warga sehingga kekuasaan harus dibatasi hukum dan negara wajib menghormati, melindungi, serta memenuhi hak asasi manusia.
Karena itu, politik dibuat menjadi lebih beradab. Kekuasaan diseimbangkan dengan pembagian kekuasaan, setidaknya pada perwakilan rakyat dan pada kekuasaan kehakiman yang merdeka. Perlawanan dilakukan dengan kata dan data, bukan senjata, agar kekuasaan tidak berlebihan dan—yang terpenting—tetap menjalankan kewajibannya kepada warga.