logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSepuluh Tahun UU Desa
Iklan

Sepuluh Tahun UU Desa

Percepatan pemberdayaan desa sejak Undang-Undang Desa genap berlangsung sepuluh tahun. Apa saja yang telah dicapai?

Oleh
SIWI NUGRAHENI, PENGAJAR FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS KATOLIK PARAHYANGAN
Β· 1 menit baca
Warga saling menyapa saat menunggu dimulainya acara <i>nyadran </i>Kembang Kuning di Desa Polobogo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Upacara tradisi Kembang Kuning yang diselenggarakan secara turun-temurun ini memasuki tahun ke-426 sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA (

Warga saling menyapa saat menunggu dimulainya acara nyadran Kembang Kuning di Desa Polobogo, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Upacara tradisi Kembang Kuning yang diselenggarakan secara turun-temurun ini memasuki tahun ke-426 sebagai bentuk penghormatan terhadap leluhur mereka.

Tanggal 15 Januari 2014 adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Januari 2024 ini genap sepuluh tahun undang-undang yang memberikan kewenangan cukup besar kepada desa untuk mengatur dirinya. Bukan hanya wewenang yang diberikan, pemerintah pusat juga memberikan modal finansial tambahan berupa dana desa.

Selama periode 2015-2023, dana APBN sebesar Rp 538 triliun digelontorkan ke desa dalam bentuk dana desa. Nilai yang diterima mulai dari Rp 600 juta sampai dengan Rp 1,9 miliar per desa per tahun, bergantung sejumlah faktor.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan