Iklan
Sepuluh Tahun UU Desa
Percepatan pemberdayaan desa sejak Undang-Undang Desa genap berlangsung sepuluh tahun. Apa saja yang telah dicapai?
Tanggal 15 Januari 2014 adalah lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Januari 2024 ini genap sepuluh tahun undang-undang yang memberikan kewenangan cukup besar kepada desa untuk mengatur dirinya. Bukan hanya wewenang yang diberikan, pemerintah pusat juga memberikan modal finansial tambahan berupa dana desa.
Selama periode 2015-2023, dana APBN sebesar Rp 538 triliun digelontorkan ke desa dalam bentuk dana desa. Nilai yang diterima mulai dari Rp 600 juta sampai dengan Rp 1,9 miliar per desa per tahun, bergantung sejumlah faktor.