logo Kompas.id
OpiniKomisioner Versus Anggota...
Iklan

Komisioner Versus Anggota dalam Lembaga Negara

Penggunaan kata ”komisioner” untuk menyebut ”anggota” pada lembaga penyelenggara pemilu tidak sesuai dengan UU Pemilu.

Oleh
FX SUKOTO
· 2 menit baca

Istilah <i>komisioner</i> kerap masih disematkan pada pengurus lembaga negara.
CAHYO HERYUNANTO

Istilah komisioner kerap masih disematkan pada pengurus lembaga negara.

Pagi-pagi pergi ke kantor pos

Niatnya mau ambil dana BOS

Eh, di tengah jalan ban sepedanya gembos

Tanggal 14 Februari jangan lupa nyoblos, ya bos

Hitung mundur menuju Pemilu 2024, pada 14 Februari, menunjukkan angka 10. Demikian yang tercetak di bagian kiri, di atas percis tanggal terbit surat kabar harian Kompas edisi Sabtu, 3 Februari 2024. Angka 10 tersebut menunjukkan 10 hari lagi kita, bangsa Indonesia, akan melangsungkan pesta demokrasi lima tahunan, yaitu pemilihan umum.

Namun, mengingat rubrik ini rubrik ulas bahasa, mari kita tepikan dulu soal hari pencoblosan itu. Ada baiknya kita melipir ke urusan bahasa yang tidak jauh-jauh juga dengan urusan pemilu.

Urusan bahasa yang dimaksud adalah urusan penggunaan istilah komisioner pada lembaga yang mengurus perhelatan lima tahunan itu. Lembaga tersebut ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dalam struktur organisasi KPU dijabarkan, antara lain, mengenai KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota beserta kedudukan (letak), jumlah anggota, dan masa keanggotaan. Dari data itu tidak ada penggunaan istilah komisioner.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (ketiga dari kiri) menyampaikan keterangan seusai meminta klarifikasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Kata <i>komisioner </i>tidak dipergunakan dalam UU tentang Pemilu.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (ketiga dari kiri) menyampaikan keterangan seusai meminta klarifikasi mengenai dugaan operasi tangkap tangan terhadap komisioner KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2020). Kata komisioner tidak dipergunakan dalam UU tentang Pemilu.

Iklan

Dasar lainnya untuk tidak menggunakan istilah komisioner—tetapi anggota—pada KPU, Bawaslu, dan DKPP adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Meski demikian, dalam pemberitaan, baik di televisi, koran, maupun media daring, masih ditemukan istilah komisioner untuk menyebut ”anggota” dari lembaga KPU, Bawaslu, ataupun DKPP.

Sebagai contoh, kata komisioner, misalnya, ditemukan pada judul ”Polisi Sumut Operasi Tangkap Tangan Komisioner KPUD”, ”Lima Komisioner Bawaslu Kukar Langgar Kode Etik”, ”Komisioner KPUD Manggarai Barat Tersandung Perkara DKPP”, dan ”6 Bulan Menjabat, Komisioner DKPP Belum Terima Gaji”.

Kata komisioner pada judul-judul berita tersebut seharusnya mengunakan kata anggota sesuai dengan nomenklatur dalam UU tentang Pemilu.

Salah satu lembaga negara di Indonesia yang menggunakan istilah ’komisioner’ dan ’anggota’ dalam struktur organisasinya adalah Otoritas Jasa Keuangan.

Jika kita selisik di mesin penelusuran di internet, salah satu lembaga negara di Indonesia yang menggunakan istilah komisioner dan anggota dalam struktur organisasinya adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua istilah itu juga tertuang dalam UU No 21/2011 tentang OJK. Penyebutan di antara kedua istilah itu pada lembaga pemerintah lainnya disesuaikan dengan nomenklatur tiap-tiap lembaga.

Suasana penghitungan suara untuk memilih Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seusai uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Kata <i>komisioner</i> pada dewan <i>komisioner</i> dipergunakan OJK sesuai dengan UU No 21/2011 tentang OJK.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Suasana penghitungan suara untuk memilih Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seusai uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (8/6/2017). Kata komisioner pada dewan komisioner dipergunakan OJK sesuai dengan UU No 21/2011 tentang OJK.

Menurut beberapa sumber, secara umum, komisioner adalah anggota pimpinan atau dewan pimpinan suatu lembaga negara yang mempunyai tanggung jawab dan peran tertentu dalam pengawasan, pengaturan, atau pelaksanaan tugas lembaga tersebut. Kewenangan dan tanggung jawabnya lebih besar ketimbang anggota biasa.

Sementara anggota adalah orang yang menjadi bagian dari sebuah lembaga negara, berperan lebih khusus atau lebih terbatas dalam kewenangan dan tanggung jawabnya dibandingkan dengan komisioner.

Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring, komisioner adalah ’orang yang menjadi anggota sebuah komisi’, sedangkan anggota adalah ’orang (badan) yang menjadi bagian atau masuk dalam suatu golongan (perserikatan, dewan, panitia, dan sebagainya)’.

Jika dibandingkan, tampak bahwa pengertian tentang komisioner dan anggota dari beberapa sumber lebih rinci daripada pengertian yang terdapat dalam KBBI.

Walakin, kembali ke istilah yang dipakai lembaga penyelenggara pemilu, maka istilah yang tepat adalah istilah yang mengacu pada UU Pemilu, yakni anggota, bukan komisioner.

Baca juga: Padanan Kata yang Memaksa

FX Sukoto, Penyelaras Bahasa Kompas

Editor:
ALBERTUS SUBUR TJAHJONO
Bagikan