Revisi UU ITE
Nasib Warganet Setelah Revisi UU ITE
Revisi UU ITE diharapkan dapat menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, berkeadilan bagi warganet.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F21%2F088e0de0-0b37-4faa-9c05-34a07fbfb4b2_jpg.jpg)
Ilustrasi/Heryunanto
Prasangka buruk terhadap revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE yang lahir di tahun politik tampaknya perlu dihindari sebelum memahami pembaruan yang diusung beleidkontroversial ini.
Selama ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memang dianggap sebagai aturan ”sapu jagat” yang bisa menyapu siapa pun karena dianggap mengandung sejumlah pasal karet yang dapat dijadikan alat untuk mengkriminalkan dan membungkam kebebasan berpendapat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Nasib Netizen Setelah Revisi UU ITE".
Baca Epaper Kompas