Integritas Pemilu
Malapraktik dalam Penetapan Hasil Pemilu
Malapraktik penetapan hasil pemilu biasanya dipicu perselisihan dan persaingan yang keji di intern partai politik.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F12%2F738536dc-f569-462e-a9ac-a29daf38b5e5_jpg.jpg)
Ilustrasi
Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 terjadi kemelut perolehan suara dan penetapan hasil pemilu. Sebab, penetapan calon anggota legislatif terpilih tidak berdasar kepada perolehan suara terbanyak, dipicu adanya pemecatan dan caleg mengundurkan diri. Akankah persoalan yang mengemuka dan berdampak kepada kualitas penyelenggaraan pemilu ini terulang kembali pada Pemilu 2024?
Indonesia menerapkan sistem proporsional dengan daftar calon secara terbuka. Desain sistem pemilihan ini dapat dilihat dalam Pasal 241 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur supaya parpol peserta pemilu melaksanakan seleksi terhadap bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota secara terbuka dan demokratis sesuai Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan/atau peraturan internal partai.