Pelindungan Data Pribadi dan Integritas Pemilu
Kebocoran data pemilih agar menjadi evaluasi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan kewajiban pelindungan data pribadi.
Publik kembali digegerkan dengan dugaan kebocoran data pribadi yang menimpa institusi publik. Kali ini terhadap data pemilih yang dikelola Komisi Pemilihan Umum. Kebocoran data ini setidaknya diketahui pada 27 November 2023, satu hari sebelum hari pertama masa kampanye Pemilu 2024.
Dugaan kebocoran data pribadi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, yang juga berdampak pada berkurangnya legitimasi dan integritas penyelenggaraan pemilu (Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Wahyudi sebagaimana dikutip Kompas.com, 30/11/2023). Hal tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pelindungan data pribadi (PDP) merupakan aspek penting bagi proses demokrasi yang juga mendasari kepercayaan terhadap institusi publik dengan memastikan proses penyelenggaraan pemilu yang aman dan menghargai hak warga negara (European Data Protection Supervisor, 2019).