Pemilu 2024 dan Peminggiran Pekerja Migran Indonesia
Penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang tidak dipersiapkan dengan baik berpotensi meminggirkan pekerja migran.
Sejak Pemilihan Umum 1955, pemilu pertama yang digelar sejak Indonesia merdeka, warga negara Indonesia yang ada di luar negeri mendapatkan kesempatan untuk menjalankan hak pilihnya. Menurut International Institute for Democracy and Electoral Assistance (2016), Indonesia telah menerapkan prinsip yang membolehkan pemberian suara dari luar negeri (voting for abroad) bersama 115 negara lainnya.
Meski demikian, jika membaca secara cermat aturan perundangan-undangan, penyelenggaraan pemilu Indonesia di luar negeri sejak 1955 hingga 2019 tidak ada perubahan yang signifikan. Padahal, mobilitas manusia antarnegara kian deras dengan segala kompleksitas permasalahannya. Dalam konteks Indonesia, wajah terbesar pemilih dalam pemilu di luar negeri adalah pekerja migran dan hingga kini sebagian besar di antara mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.