logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMengembalikan Marwah MK
Iklan

Mengembalikan Marwah MK

Rapuhnya pertahanan internal MK dapat diatasi apabila mampu mengembalikan elan vital sebagai pengawal tegaknya konstitusi.

Oleh
WIWIK BUDI WASITO
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Nakhoda baru Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mempunyai tugas berat untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Tak ada pilihan, MK harus berhasil menunjukkan performanya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945].

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan