Mengembalikan Marwah MK
Rapuhnya pertahanan internal MK dapat diatasi apabila mampu mengembalikan elan vital sebagai pengawal tegaknya konstitusi.
Nakhoda baru Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, mempunyai tugas berat untuk mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi pascaputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Mahkamah Konstitusi (MK) juga akan menghadapi sengketa hasil Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres). Tak ada pilihan, MK harus berhasil menunjukkan performanya sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945].