Pemilu
Noda Celup Kampanye di Kampus
Sebagai penjaga konstitusi, MK harus tajam, tak ragu meluruskan pembengkokan aturan UU yang bertentangan UUD NRI 1945.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F25%2F08902e7e-b99c-45c1-b461-051484c7e612_jpg.jpg)
Ilustrasi
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang telah menjadi solusi atas pelaksanaan Pemilu 2019, tetapi sekaligus menyimpan masalah. Masalah muncul karena undang-undang ini memiliki banyak kelemahan sebagai aturan berkepastian hukum, sebab telah lebih dari 35 kali diajukan untuk diuji materi (judicial review) sejak diluncurkan.
Sebagian besar hasil judicial review telah memoroti eksistensi pasal-pasal UU yang mengompilasi tiga perundang- undangan sebelumnya itu (UU No 42/2008, UU No 15/2011, dan UU No 8/012). Muaranya, problem ”kecepatan” pengesahan memengaruhi kualitas sinkronisasi norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Noda Celup Kampanye di Kampus".
Baca Epaper Kompas