logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPositivitas Putusan MK dan...
Iklan

Positivitas Putusan MK dan Independensi KPU

Sesuai etika jabatan publik, harus ada syarat administrasi khusus bagi kepala daerah yang akan menjadi capres-cawapres.

Oleh
RUBEN SANDI YOGA UTAMA PANGGABEAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/3mt8tRwiEx4Dc3mMQ-PvGnAOYLg=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F17%2Fc2f35179-c456-41e6-bd35-ceebc8e3437a_jpg.jpg

Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dari beberapa register permohonan konstitusi terhadap batasan syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden yang teregister masuk di kepaniteraan lembaga konstitusi, terdapat satu permohonan yang dikabulkan, yakni judicial review yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor register 90/PUU-XXI/2023.

Mahkamah berpendapat syarat usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan hasil pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, konsekuensi dari putusan tersebut terbuka peluang dan kesempatan bagi seluruh warga negara yang pernah atau sedang menjabat kepala daerah untuk menjadi capres dan cawapres sepanjang mendapat dukungan dari minimal 20 persen suara di parlemen meskipun yang bersangkutan belum berusia 40 tahun.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan