Agraria
Apakah Negara Memiliki Tanah?
Menteri ATR/BPN menjelaskan di DPR bahwa penduduk Pulau Rempang, Batam, yang akan direlokasi tidak punya sertifikat tanah. Betulkah negara memiliki tanah ? Siapa pemilik tanah di negara Indonesia?
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F06%2Ffab3ab30-8804-4d11-b7c8-9fe203ae6fde_jpg.jpg)
Ilustrasi
Betulkah negara memiliki tanah? Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN menjelaskan di DPR bahwa penduduk Pulau Rempang, Batam, yang akan direlokasi tidak punya sertifikat tanah.
Pernyataan tersebut mengandung maksud bahwa karena penduduk Rempang tidak mempunyai sertifikat tanah, tanah yang mereka tempati bukan milik mereka, tetapi milik negara. Karena tanah tersebut milik negara, negara dapat memindahkan penduduk Rempang ke tempat lain sesuai kemauan negara. Pertanyaannya, betulkah negara memiliki tanah?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Apakah Negara Memiliki Tanah?".
Baca Epaper Kompas