Pergantian Regulasi dan Disparitas Pendidikan Tinggi
Gonta-ganti regulasi bisa mempertajam disparitas kualitas di dunia pendidikan tinggi. Langkah urgen untuk memperkecil disparitas ini dengan menjamin keterpenuhan standar nasional pendidikan tinggi.
Akhir-akhir ini dunia pendidikan tinggi kembali memagnet perhatian publik. Bukan karena soal praktik nirakademik, seperti plagiasi, korupsi, transaksional di jalur penerimaan mahasiswa baru, tawuran mahasiswa, aksi kekerasan dan pelecehan seksual di kampus, melainkan karena gonta-ganti regulasi di dunia pendidikan.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Pemendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 16 Agustus 2023 mencabut dan menyatakan tidak berlaku empat regulasi terkait Sistem Penjaminan Mutu, Standar Pendidikan Tinggi, Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan Standar Pendidikan Guru. Perguruan tinggi akan βsibukβ untuk dua tahun ke depan melakukan penyesuaian sejak permendikbudristek ini diundangkan.