Pidana Pencucian Uang bagi Perusak Lingkungan
Pada dasarnya setiap perbuatan pencemaran lingkungan hidup mewajibkan pelakunya untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar.
Guna memberi dampak penegakan hukum yang luas bagi perbaikan kesadaran hukum di bidang lingkungan hidup, diperlukan suatu wajah garang penindakan hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup. Salah satu upayanya adalah mengusut tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.
Instrumen hukum yang ada penting dan sudah waktunya untuk dioptimalisasikan. Hal ini agar desain perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia tidak berhenti sekadar konsep indah di atas kertas, tetapi sungguh dapat tercapai dan dirasakan dampaknya bagi masyarakat di tengah isu terjadinya perubahan iklim global.