logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPidana Pencucian Uang bagi...
Iklan

Pidana Pencucian Uang bagi Perusak Lingkungan

Pada dasarnya setiap perbuatan pencemaran lingkungan hidup mewajibkan pelakunya untuk membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar.

Oleh
RUBEN SANDI YOGA UTAMA PANGGABEAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Guna memberi dampak penegakan hukum yang luas bagi perbaikan kesadaran hukum di bidang lingkungan hidup, diperlukan suatu wajah garang penindakan hukum terhadap para pelaku perusak lingkungan hidup. Salah satu upayanya adalah mengusut tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam tindak pidana kejahatan lingkungan hidup.

Instrumen hukum yang ada penting dan sudah waktunya untuk dioptimalisasikan. Hal ini agar desain perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia tidak berhenti sekadar konsep indah di atas kertas, tetapi sungguh dapat tercapai dan dirasakan dampaknya bagi masyarakat di tengah isu terjadinya perubahan iklim global.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan