Iklan
Hari Tani dan Dualisme Hukum Agraria
Dalam konflik agraria di Pulau Rempang, pengadaan tanah bagi investasi menciptakan dualisme hukum agraria antara pengakuan hak atas tanah masyarakat oleh UUPA dan pengabaian hak atas tanah masyarakat oleh pemerintah.
Peringatan Hari Tani, 24 September tahun ini, diwarnai berlanjutnya dualisme hukum agraria akibat pemerintah terus membentuk pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang lebih lama dari yang telah dibatasi oleh Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA 1960.
Dalam kasus konflik agraria di Pulau Rempang, pengadaan tanah bagi investasi telah menciptakan dualisme hukum agraria antara pengakuan hak atas tanah masyarakat oleh UUPA dan pengabaian hak atas tanah masyarakat oleh pemerintah.