logo Kompas.id
OpiniHari Tani dan Dualisme Hukum...
Iklan

Hari Tani

Hari Tani dan Dualisme Hukum Agraria

Dalam konflik agraria di Pulau Rempang, pengadaan tanah bagi investasi menciptakan dualisme hukum agraria antara pengakuan hak atas tanah masyarakat oleh UUPA dan pengabaian hak atas tanah masyarakat oleh pemerintah.

Oleh
GUNAWAN
· 0 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Peringatan Hari Tani, 24 September tahun ini, diwarnai berlanjutnya dualisme hukum agraria akibat pemerintah terus membentuk pengaturan jangka waktu hak atas tanah yang lebih lama dari yang telah dibatasi oleh Undang-Undang Pokok Agraria atau UUPA 1960.

Dalam kasus konflik agraria di Pulau Rempang, pengadaan tanah bagi investasi telah menciptakan dualisme hukum agraria antara pengakuan hak atas tanah masyarakat oleh UUPA dan pengabaian hak atas tanah masyarakat oleh pemerintah.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Hari Tani dan Dualisme Hukum Agraria".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan