Kebijakan Afirmasi
Kemerdekaan Korban Kejahatan
Banyak korban kejahatan, termasuk korban pelanggaran HAM berat masa lalu, belum mendapatkan perlindungan. Dibutuhkan kebijakan afirmasi untuk mengakselerasi pemulihan korban.

Ilustrasi
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Warga negara Indonesia korban kejahatan adalah bagian dari bangsa dan wajib dilayani melalui pembangunan nasional sebagaimana ditetapkan dalam tujuan 16 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Sejauh mana perlindungan berjalan, apa tantangannya, dan bagaimana solusinya layak direfleksikan pada 78 tahun setelah proklamasi kemerdekaan.
Warga Indonesia yang menjadi korban kejahatan dapat mencapai 5 juta setahun. Menurut Statistik Kriminal yang dipublikasi Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk yang menjadi korban kejahatan pada 2021 adalah 0,47 dari jumlah penduduk yang mengalami kejadian kejahatan dan melaporkannya kepada kepolisian. Yang melaporkan ke kepolisian hanya sekitar 23 persen. Jumlah penduduk pada 2021 sekitar 272 juta.