logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPutusan MK Membuka Medan...
Iklan

Putusan MK Membuka Medan Perang Politik di Sekolah

Pendidikan politik yang seimbang dan obyektif dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum tanpa membuka ruang bagi kampanye politik di sekolah.

Oleh
SUWIDIYANTI
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/AG359jDr9nUE_TxYK9VgDp3oJ-0=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F03%2Fc777ee9a-316a-4f4d-b5f8-4d395bae2ace_jpg.jpg

Putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan kampanye politik pada fasilitas pendidikan berpotensi membuka peluang penyalahgunaan tujuan pendidikan demi keuntungan politik. Oleh karena itu, penting untuk merenungkan implikasi jangka panjang dari keputusan ini.

Seperti diberitakan Kompas.id (22/8/23), Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pintu bagi kampanye politik untuk memasuki pintu gerbang pendidikan. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan