logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTidak Cukup Sekadar Miris
Iklan

Tidak Cukup Sekadar Miris

Jika pekerja migran meninggal di negara penempatan, perusahaan penempatan pekerja itu berkewajiban memulangkannya ke tempat asal secara layak dan menanggung biaya yang diperlukan.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Sukari Tamin (53) berziarah ke makam anaknya, Kasnali, di Cirebon, Jawa Barat, 22 Juli 2023. Kasnali yang pernah bekerja di kapal MV Hebei 8588 ditemukan meninggal di pesisir Peru pada 2017.
TIM INVESTIGASI KOMPAS

Sukari Tamin (53) berziarah ke makam anaknya, Kasnali, di Cirebon, Jawa Barat, 22 Juli 2023. Kasnali yang pernah bekerja di kapal MV Hebei 8588 ditemukan meninggal di pesisir Peru pada 2017.

Mengikuti laporan investigasi tentang warga negara Indonesia yang dijerat menjadi anak buah kapal di kapal asing, selama dua hari, sejak Rabu (30/8/2023), terasa miris.

Harian ini menuliskan, anak buah kapal (ABK) migran tidak hanya dijerat sebelum berangkat bekerja di kapal ikan. Bahkan, setelah meninggal pun, hak ABK migran itu masih dikebiri perusahaan penyalur. Investigasi harian Kompas menemukan, keluarga dari ABK migran yang meninggal dipungut biaya pemulangan jenazah oleh perusahaan penyalur. ABK lain yang meninggal dipangkas hak santunannya (Kompas, 31/8/2023).

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan