Tidak Cukup Sekadar Miris
Jika pekerja migran meninggal di negara penempatan, perusahaan penempatan pekerja itu berkewajiban memulangkannya ke tempat asal secara layak dan menanggung biaya yang diperlukan.
Mengikuti laporan investigasi tentang warga negara Indonesia yang dijerat menjadi anak buah kapal di kapal asing, selama dua hari, sejak Rabu (30/8/2023), terasa miris.
Harian ini menuliskan, anak buah kapal (ABK) migran tidak hanya dijerat sebelum berangkat bekerja di kapal ikan. Bahkan, setelah meninggal pun, hak ABK migran itu masih dikebiri perusahaan penyalur. Investigasi harian Kompas menemukan, keluarga dari ABK migran yang meninggal dipungut biaya pemulangan jenazah oleh perusahaan penyalur. ABK lain yang meninggal dipangkas hak santunannya (Kompas, 31/8/2023).