Gagasan Angkatan Siber: Seberapa Perlukah Dibentuk?
Indonesia masih rentan terhadap serangan siber pada dimensi keamanan. Jadi, usulan pembentukan Angkatan Siber bisa diterima nalar. Namun, usulan ini harus ditinjau secara komprehensif.
Komisi I DPR mengusulkan pembentukan Angkatan Siber sebagai matra keempat Tentara Nasional Indonesia pada 14 Agustus 2023. Pembentukan Angkatan Siber diproyeksikan untuk memperkuat pertahanan nasional dan mendukung tiga matra yang sudah ada sebelumnya, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Menurut DPR, keberadaan Angkatan Siber sudah lazim di negara-negara tetangga, seperti Singapura.
Usulan DPR ini berawal dari gagasan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Andi Widjajanto. Menurut Andi, diperlukan evolusi di ranah pertahanan siber. Saat ini, ancaman serangan siber semakin tinggi, dibuktikan dengan beberapa kali serangan peretasan yang terjadi di laman dan situs pemerintah belakangan.