logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊUU Kesehatan, ODGJ, dan...
Iklan

UU Kesehatan, ODGJ, dan Kesehatan Jiwa

Pencabutan UU Kesehatan Jiwa dilebur ke UU Kesehatan 2023 dikhawatirkan membuat upaya perbaikan masalah kesehatan jiwa mandek. Masalah kesehatan jiwa terus meningkat, karena itu butuh infrastruktur regulasi yang kuat.

Oleh
IRMANSYAH
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

”We need never be hopeless, because we can never be irreparably broken”. (John Green, 2008)

Undang-Undang Kesehatan 2023 resmi diberlakukan dan UU Kesehatan Jiwa Nomor 18 Tahun 2014 resmi dicabut, dilebur ke dalam UU Kesehatan 2023.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan