Negara dalam Tafsir Kebebasan Beragama
Indonesia menjunjung tinggi kebebebasan beragama. Pembangunan atau persiapan masyarakat sipil yang toleran dan inklusif merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Kasus Al-Zaytun yang akhir-akhir ini muncul ke publik menghadirkan satu pertanyaan. Sejauh mana peran negara dalam menggaransi dan memenuhi kebebasan beragama di Indonesia? Tidak hanya kasus Al-Zaytun, Indonesia dalam satu dekade terakhir banyak berhadapan dengan isu-isu keagamaan, sebut saja misalnya tentang ahmadiyah, penganut/penghayat kepercayaan dan keyakinan (agama lokal) yang menimbulkan banyak masalah di akar rumput.
Artinya, di satu sisi kehadiran negara dalam dinamika kehidupan beragama sangat diperlukan. Namun pintu masuk negara dalam mengurus agama tersebut harus jelas dan terbatas agar tidak menimbulkan masalah baru.