Iklan
Meluruskan Kembali Rezim Antipencucian Uang
Untuk mengembalikan arah rezim antipencucian uang Indonesia, idealnya perlu penyempurnaan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan secara tegas tanpa multitafsir mengatur bahwa UU ini adalah lex specialis dalam TPPU.
Dalam tulisan ”Satgas TPPU Rp 349 Triliun, antara Harapan dan Capaian” (Kompas, 23/5/2023), Muhammad Yusuf menyampaikan kekecewaan karena laporan hasil analisis, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi yang diterbitkan PPATK ”tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya” oleh penyidik tindak pidana asal, termasuk dari Kementerian Keuangan.
Tulisan itu menarik untuk disimak, terutama karena posisi penulisnya adalah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2011-2016.