logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บPenyimpangan di Jalur Mandiri ...
Iklan

Penyimpangan di Jalur Mandiri dan Kebijakan Akreditasi

Ada kecenderungan perguruan tinggi negeri memperbesar kuota penerimaan jalur mandiri. Agar tata kelola seleksi calon mahasiswa baru nirpraktik penyimpangan, perlu ada penambahan ketentuan tentang syarat akreditasi.

Oleh
ASYARI
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Z0Xtu6JTAqVR0YGtEN8hqRw28K8=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F05%2F10%2Fba01204c-ec16-423e-ad64-a64d333e4b7a_jpg.jpg

Pelaksanaan seleksi penerimaan calon mahasiswa baru (CMB) dari jalur prestasi (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi/SNBP) telah usai. Kini perguruan tinggi negeri bersiap menyelenggarakan jalur tes (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes/SNBT) dan jalur mandiri. Jalur mandiri merupakan kanal penerimaan CMB yang sangat seksi dan rawan penyimpangan oleh oknum โ€dalam dan luarโ€ PTN.

Upaya mitigasi dilakukan dengan merevisi Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2020 menjadi Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Namun, peraturan tersebut belum kuat dan tegas sehingga belum dapat diharapkan maksimal perhelatan seleksi CMB di jalur mandiri nir-penyimpangan. Dibutuhkan regulasi yang memuat narasi tegas dan kuat beserta sanksi berat sehingga tidak ada ruang bagi PTN melakukan praktik menyimpang dalam pelaksanaan seleksi mandiri.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan