logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJangan Hanya Heboh Saat Buat...
Iklan

Jangan Hanya Heboh Saat Buat UU

Kian cepat RUU ini diundangkan, boleh jadi kian berkurang kerugian negara. Berarti semakin bertambah kemampuan negara untuk menyejahterakan rakyat.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang juga Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (tengah) memberikan keterangan pers usai memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (14/3/2023).

Pemerintahan Presiden Joko Widodo terlihat memiliki niat baik untuk mewariskan banyak hal yang baik pula. Selain infrastruktur, juga sejumlah regulasi terobosan.

Hari Kamis (4/5/2023), Kompas mendapatkan informasi, surat presiden berikut naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana dikirimkan ke DPR. Surat presiden itu diimbuhi catatan, pembahasan RUU Perampasan Aset hendaknya diprioritaskan.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO, HARYO DAMARDONO
Bagikan