Kritik Sosial
Krisis Kebebasan Sipil
Refleksi kritis tentang kritik warga negara harus ditempatkan sebagai ruang ekspresi warga negara untuk melakukan fungsi sosialnya. Kita perlu mendorong dan merawat subur praktik-praktik ”social citizenship”.

Ilustrasi
Hari-hari ini kita disuguhkan dengan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik. Kasus pertama, persidangan kasus dua aktivis hak asasi manusia atau HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Haris dan Fatia dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Kasus tersebut bermula dari unggahan video dalam kanal Youtube Haris Azhar berjudul ”Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam”. Dalam video itu, Haris dan Fatia menyebut Luhut sebagai salah satu yang berada di balik perusahaan bisnis tambang di Papua. Luhut merasa tidak terima dan kemudian melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada September 2021.