Iklan
Pendulum Kewenangan Kedokteran Indonesia
Sejak zaman kolonial ada dinamika hubungan pemerintah dan organisasi dalam kewenangan mengatur sektor kedokteran di Indonesia. Dengan RUU Kesehatan Omnibus Law diharapkan pendulum kewenangan pemerintah lebih diperkuat.
Salah satu isu kebijakan dalam Rancangan Undang-undang Kesehatan Omnibus Law adalah hubungan pemerintah dan organisasi profesi kedokteran, terkait wewenang mengatur sektor kedokteran.
Di dalam sistem kesehatan ada pembagian tugas. Fungsi pemerintah adalah sebagai pihak yang berwenang membuat peraturan dan menjamin pelaksanaannya. Di luar pemerintah ada operator pelayanan kesehatan yang dapat berupa organisasi pemerintah atau swasta, dan organisasi-organisasi di masyarakat.