logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMusik, AI, dan Hak Cipta
Iklan

Musik, AI, dan Hak Cipta

Barangkali perlu didefinisikan ulang tentang apa itu komposer, pencipta musik, penata musik, dan kepada siapa hak cipta musik itu kita sematkan. Jika kepada AI, hari ini sejatinya kita sedang menghamba pada mesin.

Oleh
ARIS SETIAWAN
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0CnECjNbbGDkEtZK2RR0SSfk1mo=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F25%2F02e6a3f4-d359-4d67-91e2-4e271580fd1e_jpg.jpg

Pada akhir tahun 2022, asosiasi perusahaan rekaman Amerika, The Recording Industry Association of America atau yang lebih dikenal dengan RIAA, mengajukan keberatan atas adanya teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bidang musik kepada perwakilan dagang Amerika Serikat. Menurut RIAA, kecerdasan buatan itu telah memorakporandakan ekosistem industri musik dunia, khususnya di AS.

Teknologi AI membuat siapa pun dapat membuat musik kendati tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang musik. Awalnya, jauh sebelum persoalan AI di industri musik mencuat, beberapa platform musik digital, katakanlah Spotify, telah terlebih dahulu menggunakan algoritma machine learning (AML) yang disematkan pada akun users lewat pengalamannya mendengarkan dan memutar lagu.

Editor:
BUDI SUWARNA
Bagikan