logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPemanfaatan Ruang Laut, Berkah...
Iklan

Pemanfaatan Ruang Laut, Berkah atau Musibah?

Sentraliasi perizinan pemanfaatan ruang laut implementasi UU Cipta Kerja layak direvisi total agar memiliki efek berganda ekonomi kepada masyarakat dan memberi kontribusi signifikan ke PAD.

Oleh
OKI LUKITO
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan sementara seluruh pengoperasian aktivitas wisata bahari, tepatnya resor dan wisata di Pulau Bawah, Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau (Kompas.com, 11/3/2023). Hal itu dilakukan karena perusahaan yang besangkutan tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut, wilayah pesisir, dan pulau kecil. Salah satunya tidak memiliki dokumen persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL.

Sebulan sebelumnya, KKP juga menghentikan dua proyek reklamasi di Kepulauan Riau karena tidak memiliki izin reklamasi dan PKKPRL. Izin ini diterbitkan berdasarkan kesesuaian zona pemanfaatan ruang laut yang dipetakan di materi teknis perairan pesisir (Matek PP).

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan