Jasa Keuangan
Era Baru Supremasi OJK
UU P2SK mendorong OJK menjadi suatu lembaga yang ”supreme” di sektor jasa keuangan. Namun, apakah penerapan prinsip ”una via” dan keadilan restoratif bisa efektif saat melibatkan banyak korban?

Ibarat vaksin penguat (booster) di pengujung pandemi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan jadi salah satu solusi menuju sektor keuangan yang kuat dan dipercaya publik.
Perubahannya meliputi 16 UU, terdiri dari 27 bab, 341 pasal, dan mencakupi 20 pokok sistem keuangan. UU P2SK adalah produk hukum luar biasa, opus magnum! UU P2SK mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi suatu lembaga yang supreme di sektor jasa keuangan. Posisinya semakin terang dengan dimasukkannya prinsip una via dan keadilan restoratif.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Era Baru Supremasi OJK ".
Baca Epaper Kompas