logo Kompas.id
OpiniEra Baru Supremasi OJK
Iklan

Era Baru Supremasi OJK

UU P2SK mendorong OJK menjadi suatu lembaga yang ”supreme” di sektor jasa keuangan. Namun, apakah penerapan prinsip ”una via” dan keadilan restoratif bisa efektif saat melibatkan banyak korban?

Oleh
KUKUH KOMANDOKO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VqyMZ_3270uCCE2JfkGZJa9UYHs=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F02%2F12%2F1a058a37-f67a-4dfe-9b9a-633cfc7590b3_jpg.jpg

Ibarat vaksin penguat (booster) di pengujung pandemi, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan jadi salah satu solusi menuju sektor keuangan yang kuat dan dipercaya publik.

Perubahannya meliputi 16 UU, terdiri dari 27 bab, 341 pasal, dan mencakupi 20 pokok sistem keuangan. UU P2SK adalah produk hukum luar biasa, opus magnum! UU P2SK mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi suatu lembaga yang supreme di sektor jasa keuangan. Posisinya semakin terang dengan dimasukkannya prinsip una via dan keadilan restoratif.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan