logo Kompas.id
OpiniVonis Mati Sang (Mantan)...
Iklan

Vonis Mati Sang (Mantan) Jenderal: Dari ”Ultra Petita” hingga KUHP Baru

Memperdebatkan vonis mati Ferdy Sambo sama seperti debat tanpa ujung tentang pro-kontra pidana mati. Sesuai KUHP baru, pidana mati bisa diubah jadi seumur hidup jika tak dilaksanakan dalam 10 tahun sejak grasi ditolak.

Oleh
PETER JEREMIAH SETIAWAN
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Rangkaian persidangan bekas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta berujung vonis mati pada 13 Februari 2023. Sekalipun belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, setidaknya sebagian keraguan dan pertanyaan publik terjawab tentang arah penegakan hukum atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, berikut tindakan obstruction of justice (penghalangan proses hukum) dalam bentuk pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik-nya.

Vonis Ferdy Sambo seragam dengan terdakwa-terdakwa lainnya, dalam arti sama-sama melebihi requisitoir penuntut umum (tuntutan). Vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara dari tuntutan yang sama, yakni 8 tahun penjara.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan