Mencari ”Peluru Perak” Ketahanan Pangan di Indonesia
Tiap masyarakat memiliki cara dalam membangun ketahanan pangan lokal, menggunakan sumber daya yang ada. Pemerintah hendaknya mendorong terciptanya ruang gerak bagi masyarakat untuk membangun strategi pangannya sendiri.
Laporan Jurnalisme Data Kompas (9/12/2022) bertajuk ”Separuh Lebih Penduduk Tak Mampu Makan Bergizi” mempertegas bahwa ketahanan pangan tidak melulu soal produksi pertanian, tetapi juga soal akses dan daya beli masyarakat. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, definisi ketahanan pangan bertumpu kepada tiga pilar, yaitu ketersediaan, keterjangkauan (sisi geografis maupun harga), dan kesesuaian. Sehingga, berbicara ketahanan pangan dari sisi produksi saja, tentu saja merupakan hal yang timpang.
Apabila kita membandingkan data tahun 2021 tentang produksi pertanian beberapa komoditas pangan strategis seperti beras, daging, ikan dan sayur mayur dengan data konsumsi pangan per kapita, maka akan terlihat bahwa produksi pangan di Indonesia jauh melebihi konsumsinya. Dari perbandingan itu, produksi pertanian Indonesia mencapai 1,5 sampai 2 kali lipat dari konsumsi. Dengan kata lain, di atas kertas, jika dilihat dari sisi produksi saja, Indonesia sudah bisa mencapai ketahanan pangan.