logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenjaga Kredibilitas KPU
Iklan

Menjaga Kredibilitas KPU

Di tengah kontroversi perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menuju proporsional tertutup yang dilemparkan ke publik, tahapan pemilu tidak boleh tertunda. Pemilu dilaksanakan tetap pada 14 Februari 2024.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Peserta Ujian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Surabaya mendengarkan pengarahan mengenai cara mengerjakan soal dengan komputer di Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Peserta Ujian Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum 2024 di Surabaya mendengarkan pengarahan mengenai cara mengerjakan soal dengan komputer di Universitas Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/1/2023).

Di tengah perjalanan menuju Pemilu 14 Februari 2024, dilemparkan wacana perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke tertutup.

Wacana itu jelas memicu kontroversi meluas. Ada yang pro dan kontra, tetapi banyak yang kontra. Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup sama-sama mempunyai kekuatan dan kelemahan. Kedua sistem itu sama-sama memiliki pendukung. Saat ini, Mahkamah Konstitusi sedang menguji Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal proporsional terbuka. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat ikut menanggapi soal kemungkinan tersebut.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan