Pemilu 2024
Pemilu Bebas Koruptor
Keputusan MK bagi mantan napi korupsi berupaya memblejeti kompleksitas politik manipulatif untuk memberi kemanfaatan terhadap pembangunan politik dan keadilan publik. Rakyat kian kehilangan kekuatan tawar.

Ilustrasi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan eks napi koruptor baru bisa mencalon kan diri sebagai anggota legislatif lima tahun setelah keluar dari penjara.
Putusan MK diambil dalam sidang Rabu (30/11/2022) dengan No 87/PUU-XX/ 2022 atas gugatan seorang warga Tambun Utara, Bekasi, Leonardo Siahaan, yang menguji Pasal 240 Ayat (1) huruf g pada UU No 7/2017 tentang Pemilu.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Pemilu Bebas Koruptor".
Baca Epaper Kompas