Polemik Pulau Widi
Polemik lelang Pulau Widi di situs Sotheby’s oleh PT Leadership Islands Indonesia menjadi momentum penataan sistem dan mekanisme investasi pulau kecil secara menyeluruh, termasuk investor.
Polemik atas sikap dimasukkannya Kepulauan Widi, yang dikenal dengan sebutan Pulau Widi, dalam Sotheby’s Auctions (lelang) merupakan bentuk upaya penguatan modal untuk investasi yang kurang elok. Baik itu untuk alasan mencari investor yang akan bekerja sama dengan PT Leadership Islands Indonesia, yang digandeng Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk mengelola Pulau Widi, maupun untuk mencari investor bagi pihak lain.
Kenapa bisa disebut sebagai suatu sikap yang kurang elok? Jika berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut, pada Pasal 50 Ayat (1) tentang pemenuhan komitmen izin pengelolaan, pada bagian e, disebutkan bahwa komitmen untuk kelayakan usaha dari pihak investor pulau kecil setidaknya mencakup kelayakan secara finansial, operasional, dan sumber daya manusia (SDM).