RUU Perampasan Aset dan Agenda Pemberantasan Korupsi
Pendekatan "follow the money" penting untuk diprioritaskan dalam rangka menghilangkan motivasi koruptor dalam melakukan kejahatan dengan cara menghalangi koruptor untuk menikmati hasil kejahatannya.
Pendekatan follow the suspect yang bertujuan menghukum pelaku dengan pidana badan sudah tidak efektif lagi digunakan untuk tindak pidana korupsi yang merupakan white collar crime. Pendekatan model ini dalam praktiknya kerap kali dihadapkan kepada kesulitan dalam membuktikan perbuatan pidana dan pertanggungjawaban auktor intelektualisnya.
Pendekatan follow the money yang diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) muncul karena ternyata aset hasil kejahatan merupakan “darah yang menghidupi kejahatan” dan menjadi titik terlemah dari suatu kejahatan yang paling mudah menghubungkan kejahatan dengan pelakunya. Aset cenderung lebih mudah untuk ditelusuri, disita, dan dirampas untuk negara.