Inklusi Digital dan Keuangan Perlu Sejalan dengan Perlindungan Pelanggan
Tujuan inklusi digital dan digitalisasi keuangan dapat tercapai apabila disertai kepercayaan. Semua pihak perlu ambil bagian untuk menciptakan dunia dengan perlindungan data yang aman dan membangun kepercayaan konsumen.
Regulasi dan kesiapan Indonesia di bidang keamanan siber menjadi sorotan publik seiring dengan terjadinya kebocoran 1,3 miliar data registrasi kartu SIM di akhir Agustus 2022 yang mengekspos data para pengguna, termasuk nomor induk kependudukan dan nomor telepon. Data yang bocor tersebut dilaporkan telah diperjualbelikan oleh hacker bernama Bjorka di situs black market, Breach Forum, namun belum jelas dari mana peretasan ini berasal. Meskipun peristiwa ini bukan peretasan masif yang pertama di Indonesia, namun hal tersebut telah memicu atensi yang begitu besar dari masyarakat.
Beranjak dari peristiwa tersebut, terdapat beberapa perkembangan penting dalam penanggulangan masalah ini. Perkembangan penting tersebut di antaranya pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang oleh DPR pada September 2022 yang menetapkan Indonesia sebagai negara kelima ASEAN yang memiliki kerangka perlindungan data pribadi. Selain itu, reformasi di bidang data governance untuk pemerintah dan organisasi non-pemerintahan juga dalam proses. Namun, selaras dengan ragam perkembangan ini, literasi digital dan tantangan keamanan tetap harus mendapatkan perhatian.