Kewenangan Daerah
Sengkarut Kebijakan Pengelolaan Pesisir
Kerusakan habitat, ekosistem, serta sumber daya pesisir dan laut terus terjadi. Perlu penguatan peran dan kewenangan kabupaten-kota untuk menata dan mengelola kawasan yang sejak UU No 1/2014 menjadi kewenangan provinsi.

Delapan tahun sejak revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menjadi UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, kualitas pesisir belum memperlihatkan arah yang makin baik. Bahkan, sebaliknya, tidak sedikit kerusakan habitat, ekosistem, dan sumber daya terjadi di depan mata masyarakat. Fenomena ini terjadi akibat hilangnya peran pemerintah kabupaten-kota terhadap segala sesuatu berbau laut.
Fenomena penangkapan ikan yang merusak dengan potasium ataupun jaring pukat dan perusakan ekosistem terumbu mulai banyak terjadi di depan mata masyarakat. Berdasarkan pengamatan penulis, penggunaan alat tangkap yang merusak juga mulai kerap terjadi di zona kawasan konservasi sehingga tidak hanya ikan yang habis, tetapi terumbu karang juga turut rusak.