logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPerjuangan Pengakuan Hak...
Iklan

Perjuangan Pengakuan Hak Ulayat

Proses pengakuan hukum hak atas tanah ulayat terlalu rumit dalam menyelesaikan pengaturan sengketa dan konflik pertanahan. Masyarakat adat berisiko masuk dalam kerumitan proses pengakuan hukum yang jauh dari jangkauan.

Oleh
NOER FAUZI RACHMAN
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

”Domein verklaring” adalah satu doktrin politik hukum agraria kolonial yang berbasiskan pada klaim/deklarasi/ pernyataan negara memiliki seluruh tanah yang tidak dilekati hak milik secara perorangan.

Ward Berenschot, Guru Besar Antropologi Politik Komparatif dari University of Amsterdam, menulis ”150 Tahun Belenggu atas Hak Tanah” (Kompas, 20/7/2020) menunjukkan dampak negatif domein verklaring terhadap kesejahteraan dan kualitas hidup jutaan masyarakat Indonesia sejak 1870.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan