logo Kompas.id
OpiniKebebasan Agama yang Terluka
Iklan

Kebebasan Beragama

Kebebasan Agama yang Terluka

Penolakan pendirian gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon menggambarkan wajah ”bopeng” toleransi dan moderasi beragama kita yang masih jauh panggang dari api. Penolakan itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Oleh
MASDAR HILMY
· 1 menit baca
Heryunanto
HERYUNANTO

Heryunanto

Penolakan warga terhadap pendirian gereja HKBP Maranatha di Kota Cilegon menampar wajah kebebasan beragama kita yang telah digaransi oleh konstitusi. Penolakan itu juga menggambarkan wajah ”bopeng” toleransi dan moderasi beragama kita yang masih jauh panggang dari api.

Pejabat publik setempat sebagai representasi dari negara yang mestinya tampil di garda depan untuk melindungi kebebasan beragama warganya justru mendukung penolakan tersebut dengan membubuhkan tanda tangan penolakan bersama warga.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Kebebasan Agama yang Terluka".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...