Kesejahteraan Guru
Senja Kala Profesi Guru
Niat pemerintah membatasi atau menghentikan TPG benar adanya. Hal itu terkonfirmasi dengan hilangya ayat tentang TPG dalam draf RUU Sisdiknas. Mungkinkah mempertahankan TPG tanpa sandaran hukum yang jelas dan kuat?

Didie SW
Kembali maraknya pemberitaan yang menerangkan hilangnya ayat tentang pemberian tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional versi Agustus 2022 bukanlah hal baru. Itu semua hanya de javu dan mengonfirmasi bahwa niat pemerintah membatasi atau menghentikan tunjangan profesi guru benar adanya.
Dimulai dari rencana Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2015 yang ingin menghapus tunjangan profesi guru (TPG) pada rapat Komisi X DPR. Dilanjut dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di aula Gedung Guru Indonesia, 10 Juli 2018, bahwa besarnya TPG dalam bentuk sertifikasi tak mencerminkan kualitas pendidik. TPG hanya dianggap membebani APBN dan belum menyasar peningkatan mutu pendidikan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Senjakala Profesi Guru".
Baca Epaper Kompas