Pelajaran dari Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Permasalahan Permenkominfo No 5/2020 menunjukkan tumpang tindih kebijakan digital di beragam kementerian dan lembaga di Indonesia. Perlu dialog, kerja sama, dan konvergensi tata kelola terkait isu digital antar- K/L.
Aturan registrasi bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat mengundang perdebatan publik dan polemik. Muncul trending topic #BlokirKominfo di media sosial dan petisi online yang memprotes peraturan Kominfo tersebut.
Beragam kelompok masyarakat sipil yang bergerak di isu digital terus mengumpulkan data terkait dampak yang dirasakan masyarakat dari aturan registrasi dan pemblokiran PSE yang belum mendaftar. Beberapa di antaranya pembungkaman kebebasan berekspresi dan privasi masyarakat, terganggunya akses masyarakat untuk bermain gim daring(online), dan bahkan menganggu akses masyarakat bertransaksi secara daring serta ekonomi digital di Indonesia.