Membentengi Kebebasan Ekspresi
Argumen hukum HAM absen dibahas dalam pasal penghinaan di RKUHP. Padahal, konstruksi RKUHP menyubordinasi pasal kebebasan ekspresi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dan doktrin hukumnya.
Sistem hukum pidana haruslah beradaptasi dengan perkembangan peradaban manusia itu sendiri. Peradaban kemanusiaan itu diupayakan progresif, melalui pengembangan jaminan kebebasan dan hak-hak dasar yang sifatnya asasi dan universal. Gagasan dan semangat reformasi hukum pidana seharusnya merefleksikan sekaligus menuntun kita menuju negara hukum demokratis.
Di sisi lain, dinamika pembentukan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kita saat ini, perdebatan reflektif negara hukum demokratis justru absen. Sebaliknya, RKUHP terkesan mengingkari prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia (HAM), terutama jaminan kebebasan ekspresi. Hal ini tampak dari silang pendapat rumusan pasal penghinaan. Bagaimana membentuk hukum yang menjamin kebebasan ekspresi, khususnya berkaitan dengan masalah pasal penghinaan?