logo Kompas.id
OpiniJalan Panjang Perjuangan...
Iklan

Jalan Panjang Perjuangan ”Presidential Threshold”

Respons dan ekspektasi publik untuk memperjuangkan demokrasi dengan memasukkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 222 UU Pemilu adalah demi memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak konstitusional masyarakat.

Oleh
ABUSTAN
· 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Harapan untuk mewujudkan keadilan lewat proses pencalonan pemilu presiden dan wakil presiden melalui mekanisme Mahkamah Konstitusi ternyata tak menemukan titik terang. Padahal, berulang kali ada permohonan judicial review atas Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) ke Mahkamah Konstitusi.

Selama 2014, masalah ini terus memantik perdebatan panjang karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan presidential threshold sebagai kebijakan hukum yang terbuka hingga menyerahkan kepada pembentuk undang-undang. Dalam hal ini, eksekutif (pemerintah) dan legislatif (DPR), selanjutnya, perdebatan dalam pembahasan RUU Pemilihan Umum terutama terkait adanya keputusan MK soal pemilu serentak di pemilu tahun 2019. Hal itu, tentu saja menimbulkan perdebatan soal apakah diperlukan ambang batas pemilihan presiden atau tidak.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan