Rehabilitasi Pencandu Narkotika
Menggagas Sekolah Pemulihan Pelajar Pencandu
Proses rehabilitasi penyalahguna narkotika usia anak dan remaja idealnya bersifat holistik, komprehensif, dan tidak menyalahi hak dasar anak, termasuk hak pendidikan. Model Sekolah Pemulihan dinilai tepat.

Ilustrasi
Dikeluarkannya dua siswa SMA di Bengkulu, N dan D, setelah menjalani rehabilitasi pencandu narkotika viral di media sosial. Mereka tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran setelah menjalani tiga bulan rehabilitasi di Yayasan Kipas Bengkulu (TVOneNews, 24/5/22).
Fenomena tersebut menandakan masih kentalnya stigma negatif terhadap pencandu narkotika oleh penyelenggara pendidikan, terlepas dari pelbagai upaya yang telah dilaksanakan oleh institusi-institusi terkait pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Tak mengherankan prevalensi penyalahguna narkotika pada kelompok pelajar dan mahasiswa terus meningkat signifikan, dari 1,4 persen pada 2019 menjadi 1,96 persen pada 2021 (Survei Prevalensi BNN Tahun 2021).