Iklan
Tanah untuk Kemakmuran Bersama
UUPA menyebutkan pula, kewenangan atas tanah itu digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan, serta kemerdekaan yang berdaulat, adil, dan makmur. Tanah memiliki fungsi sosial.
Baca juga : Deklarasi Wakatobi Teguhkan Komitmen Percepatan Reforma Agraria