Surat Pembaca
Gaduh Keputusan IKN
Dinamika demokratisasi seharusnya diikuti secara cermat dan menjadi dasar setiap pemilik aspirasi tentang IKN. Setelah disetujui secara konstitusional, janganlah membuat kegaduhan dengan menyebarkan opini negatif.

Polemik rencana pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur masih terus dimunculkan. Bahkan, ada pihak yang mengembangkan opini ”menggugat” keputusan IKN.
Salah satu alasannya, pemerintah tidak terbuka dan enggan mengundang partisipasi publik. Di era kebebasan berpendapat, sah-sah saja menyampaikan ketidaksepakatan. Namun, seharusnya jangan ujuk-ujuk menolak. Bukankah keputusan tentang ibu kota negara (IKN) sudah melalui proses politik dan musyawarah terbuka?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi: Gaduh Keputusan IKN".
Baca Epaper Kompas