Kemandirian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM
Komnas HAM dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya termasuk pengkajian dan penelitian, bersifat mandiri, tidak di bawah presiden sebagai kepala pemerintahan. Karena itu semestinya mendapat dukungan secara optimal.
Independensi atau kemandirian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam menjalankan fungsi dan kewenangan pengkajian dan penelitian terkait dengan Paris Principles atau Prinsip-prinsip Paris menjadi acuan global atau internasional bagi setiap institusi HAM nasional atau NHRI (National Human Rights Institution) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Fungsi pengkajian dan penelitian yang dikoordinasikan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berbeda dengan fungsi dan kewenangan Komnas HAM dalam pengkajian dan penelitian yang melekat pada UU HAM, bersifat otonom sebagai bagian dari โhak istimewaโ yang melekat pada Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Prinsip-prinsip Paris, dan tidak berada di bawah presiden selaku kepala pemerintahan.