Kepatuhan Pelayanan Publik
Secara empirik, tanda dasar dari suatu pelayanan publik bermutu itu terlihat pada kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat. Meski keduanya bak dua sisi dari keping koin yang sama, urutan kejadiannya jelas beda.
Secara empirik, tanda dasar dari suatu pelayanan publik bermutu itu terlihat pada kepatuhan birokrasi dan kepuasan masyarakat. Meski keduanya bak dua sisi dari keping koin yang sama, urutan kejadiannya jelas: tak pernah ada publik yang puas jika birokrasi tak patuh memenuhi sejumlah prasyarat fundamental.
Guna memotret capaian mutu dan sketsa masalah kepatuhan ini, Ombudsman RI melakukan survei lapangan di 39 kementerian/lembaga (K/L), 34 provinsi, dan 514 kabupaten/kota. Batu ujinya adalah standar layanan (UU No 25/ 2009) dan malaadministrasi (UU No 37/2008). Derajat kepatuhan birokrasi atas pemenuhan standar, serentak sebaliknya penghindaran malaadministrasi dan perilaku koruptif, bisa terbaca pada predikat kinerja: hijau, kuning, dan merah.