logo Kompas.id
OpiniMenggagas Perbaikan UU Cipta...
Iklan

Menggagas Perbaikan UU Cipta Kerja

Perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja dapat dilakukan dengan revisi atas UU Pembentukan Perundang-undangan dan dengan melibatkan para ahli perundang-undangan yang kredibel sehingga menghasilkan ”undang-undang induk”.

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/USWuoXd9wRFyOzcB1oEjnyU_p-E=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F12%2F20211214-Opini-Digital-2_1639481260.jpg
Kompas

Heryunanto

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mengukir sejarah pengujian undang-undang di Indonesia. Untuk pertama kali Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pengujian formil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yaitu dengan menjatuhkan putusan inkonstitusional bersyarat (conditionally inconstitutional) atas pembentukan UU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law.

Pembentukan beleid dengan metode omnibus law yang artinya ”satu untuk semua” (one for all), dengan cara mencabut, menambah, dan mengubah sekitar 79 undang-undang sektoral untuk tujuan menciptakan lapangan kerja, telah dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ”tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun” sejak putusan MK tersebut diucapkan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan