Indonesia Bukan Negara Kekuasaan
Apakah kita masih percaya akan negara hukum di negara ini? Ataukah negara hukum diam-diam memang sudah tergantikan dengan negara kekuasaan, yang sudah diingatkan jauh-jauh hari oleh ”founding fathers” kita?
Keriuhan di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 91/PUU-XVIII /2000 tentang uji formil UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja mengingatkan kita kembali pada asas dasar bernegara di republik ini, yaitu asas Pancasila dan prinsip dasar Indonesia sebagai negara hukum.
Sudah sejak awal republik ini berdiri, Soekarno sudah menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (Rechtsstaat) bukan Negara Kekuasaan (Machtstaat). Oleh karena itu, hukum menjadi salah satu pilar penting bagi negara ini, dan prinsip ini pada umumnya disepakati oleh presiden, siapa pun di negeri ini.