logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊPaten Obat
Iklan

Paten Obat

Pelaksanaan paten dilakukan secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan nonkomersial. BPOM menyetujui penggunaan obat remdesivir dan favipiravir untuk pengobatan pasien yang sakit akibat Covid-19.

Oleh
Gunawan Suryomurcito
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/52eAwOT_aBLc4eM-k1mmJHYWNhE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F07%2F5e35b932-e619-482e-bc8a-7699c70fa6e6_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Pekerja menunjukkan paket obat isolasi mandiri sebelum dikirimkan kepada warga yang sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19, di gerai jasa pengiriman Jalan KS Tubun, Jakarta, Kamis (22/7/2021). Paket tersebut berisi multivitamin, azitromisin, oseltamivir, dan parasetamol.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Remdesivir dan Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah terhadap Obat Favipiravir.

Semua itu merupakan langkah maju dalam memproduksi obat untuk mengobati infeksi Covid-19.

Editor:
agnesaristiarini
Bagikan